Senin, 17 September 2018

Anjuran bekam berdasarkan Hadits Rasulullah SAW.



 
سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَكَلَّمَ أَهْلَهُ فَوَضَعُوا عَنْهُ مِنْ خَرَاجِهِ وَقَالَ إِنَّ أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ أَوْ هُوَ مِنْ أَمْثَلِ دَوَائِكُمْ
Dari Anas bin Malik r.a,(ditanya) mengenai Hijamah, beliau berkata : bahwa Sesungguhnya Rasulullah ber-bekam/hijamah dan memerintahkan keluarga beliau dan Rasulullah bersabda: Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah dengan Hijamah.Hadis dari Ibnu Abi Umar juga menyebutkan demikian(Shahih Muslim 1577)
عَنْ أَبِي رَجَاءٍ، عَنْ سَمُرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”أَفْضَلُ مَا تَدَاوَى بِهِ النَّاسُ الْحِجَامَةُ”. المعجم الكبير الطبراني
Dari Abi Raja’, dari Samurah r.a. berkata : bahwa Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Sebaik-baik pengobatan yang manusia lakukan adalah dengan Hijamah. (Mu’jam Kabir – At Thabrani)
عَنْ مُعَاوِيَةَ بن قُرَّةَ، عَنْ مَعْقِلِ بن يَسَارٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”الْحِجَامَةُ يَوْمَ الثُّلاثَاءِ لِسَبْعَ عَشْرَةَ مِنِ الشَّهْرِ دَوَاءٌ لَدَاءِ سَنَةٍمعرفة الصحابة لأبي نعيم الأصبهاني(1) الحجامة : نوع من العلاج بتشريط موضع الألم وتسخينه لإخراج الدم الفاسد منه
Dari Muawiyah, dari Ma’ql bin Yassar r.a, berkata : bahwa Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Hijamah pada hari selasa atau tanggal 17 adalah pengobatan yang disunnahkan(Ma’rifatu Shahabah dan Mu’jam Kabir At Thabrani)
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا عَوْفٌ وَهَوْذَةُ حَدَّثَنَا عَوْفٌ حَدَّثَنَا شَيْخٌ مِنْ بَكْرِ بْنِ وَائِلٍ فِي مَجْلِسِ قَسَامَةٍ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى سَمُرَةَ وَهُوَ يَحْتَجِمُ فَقَالَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ مِنْ خَيْرِ دَوَائِكُمْ الْحِجَامَةَ
Sesungguhnya sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah Hijamah(Musnad Ahmad)
عن معقل بن يسار ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « الحجامة يوم الثلاثاء لسبع عشرة من الشهر ، دواء لداء سنة » القول في البيان عن معاني هذه الأخبار إن قال لك قائل : ما أنت قائل في هذه الأخبار التي رويتها لنا عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ، من ندبه أمته إلى الحجامة ، وقوله عليه السلام : « ما مررت بملأ من الملأ الأعلى إلا أمروني بالحجامة ، وقالوا : مر أمتك بالحجامة » ، وقوله صلى الله عليه وسلم « احتجموا لخمس عشرة ، وسبع عشرة ، وتسع عشرة ، وإحدى وعشرين »
Dari Muawiyah, dari Ma’ql bin Yassar r.a, berkata : bahwa Sesungguhnya Rasulullah bersabda: Hijamah pada hari selasa atau tanggal 17 adalah pengobatan yang disunnahkan. Dijelaskan bahwa diceritakan mengenai Pengobatan dengan Hijamah dan dikatan bahwa : Rasulullah SAW bersabda : “ Aku tidak diperintah oleh Para Malaikat pada Malam Isra kecuali mereka (para Malaikat) itu berkata : Kerjakan Hijamah ya Muhammad .” dan mereka (para Malaikat) itu juga berkata Perintahkan Umatmu ber-hijamah. Rasulullah bersabda: Hendaklah ber-hijamah/ber-bekam pada tanggal 15, 17, 19 dan 21”.(Ma’rifatu Shahabah dan Mu’jam Kabir At Thabrani)

عن ابن عباس ، عن النبي صلى الله عليه وسلم ، قال : « خير يوم تحتجمون فيه سبع عشرة وتسع عشرة وإحدى وعشرين » ، قال : « وما مررت بملأ من الملائكة ليلة أسري بي إلا قالوا : عليك بالحجامة يا محمد » مسند عبد بن حميد
Dari Ibn Abbas r.a, dari Rasulullah bersabda: Sebaik-baik hari untuk Hijamah adalah pada tanggal 17, tanggal 19 dan 21.” Rasulullah SAW bersabda : “ Aku tidak diperintah oleh Para Malaikat pada Malam Isra kecuali mereka (para Malaikat) itu berkata : Kerjakan Hijamah ya Muhammad .”(Musnad Abd bin Hamid)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ فِي رَأْسِهِ
Dari Ibn Abbas r.a, bahawa Rasulullah pernah dihijamah di kepala beliau(Shahih Bukhari – Bab Bekam di Kepala)
Selama Aku Berjalan pada malam isra mi’raj bersama para malaikat, Mereka selalu berkata “Hai Muhammad, suruhlah umatmu berbekam”. Sesaat setelah Isra Mi’raj, Rasulullah juga menyatakan, sebagaimana diriwayatkan Abdullah ibnu Mas’ud, bahwa ia tidak melewati sejumlah malaikat melainkan mereka semua menyuruh Beliau dengan mengatakan, “Perintahkanlah umatmu untuk berbekam!”.
“Kesembuhan (obat) itu ada pada tiga hal; dengan minum madu, pisau hijamah (bekam), dan dengan besi panas. Dan aku melarang umatku dengan besi panas.” (Hadits Bukhari).
“Sesungguhnya cara pengobatan paling ideal yang kalian pergunakan adalah hijamah (bekam)” (Muttafaq ‘alaihi, Shahih Bukhari (no. 2280) dan Shahih Muslim (no. 2214)
“Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah al hijamah” (HR. Ahmad, shahih).
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya pada bekam itu terkandung kesembuhan.” (Kitab Mukhtashar Muslim (no. 1480), Shahihul Jaami’ (no. 2128) dan Silsilah al-Hadiits ash-Shahiihah (no. 864), karya Imam al-Albani)
Dari Ashim bin Umar bin Qatadah RA, dia memberitahukan bahwa Jabir bin Abdullah RA pernah menjenguk al-Muqni’ RA, dia bercerita: “Aku tidak sembuh sehingga aku berbekam, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya didalamnya terkandung kesembuhan’.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Ya’la, al-Hakim, al-Baihaqi)
“Kesembuhan bisa diperoleh dengan 3 cara yaitu: sayatan pisau bekam, tegukan madu, sundutan api. Namun aku tidak menyukai berobat dengan sundutan api” ( HR. Muslim).
Dari Uqbah bin Amir RA, Rasulullah SAW bersabda: ” Ada 3 hal yang jika pada sesuatu ada kesembuhan, maka kesembuhan itu ada pada sayatan alat bekam atau minum madu atau membakar bagian yang sakit. Dan aku membenci pembakaran (sundutan api) dan tidak juga menyukainya.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya)
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Jika ada suatu kesembuhan pada obat-obat kalian maka hal itu ada pada sayatan alat bekam.” Beliau bersabda: “Atau tegukkan madu.” (Kitab Kasyful Astaar ‘an Zawaa-idil Bazar,karya al-Haitsami, III/388)
Dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda: “Orang yang paling baik adalah seorang tukang bekam (Al Hajjam) karena ia mengeluarkan darah kotor, meringankan otot kaku dan mempertajam pandangan mata orang yang dibekamnya.” (HR. Tirmidzi, hasan gharib).
“Jika pada sesuatu yang kalian pergunakan untuk berobat itu terdapat kebaikan, maka hal itu adalah berbekam” (Shahih Sunan Ibnu Majah, karya Syaikh Al-Albani (II/259), Shahih Sunan Abu Dawud, karya Syaikh Al-Albani (II/731)).
Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda: “Kalian harus berbekam dan menggunakan al-qusthul bahri.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan an-Nasai dalam kitab as-Sunan al-Kubra no. 7581).
Dari Abdullah bin Mas’ud RA, dia berkata: “Rasulullah SAW pernah menyampaikan sebuah hadits tentang malam dimana beliau diperjalankan bahwa beliau tidak melewati sejumlah malaikat melainkan mereka semua menyuruh beliau SAW dengan mengatakan: ‘Perintahkanlah umatmu untuk berbekam’.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi, Syaikh al-Albani (II/20), hasan gharib).
Pada malam aku di-isra’kan, aku tidak melewati sekumpulan malaikat melainkan mereka berkata: “Wahai Muhammad suruhlah umatmu melakukan bekam.” (HR Sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Shahih Jami’us Shaghir 2/731)
Dari Ibnu ‘Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah aku berjalan melewati segolongan malaikat pada malam aku diisra’kan, melainkan mereka semua mengatakan kepadaku: ‘Wahai Muhammad, engkau harus berbekam’.” (Shahih Sunan Ibnu Majah, Syaikh al-Albani (II/259))
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah aku melewati satu dari langit-langit yang ada melainkan para malaikat mengatakan: ‘Hai Muhammad, perintahkan ummatmu untuk berbekam, karena sebaik-baik sarana yang kalian pergunakan untuk berobat adalah bekam, al-kist, dan syuniz semacam tumbuh-tumbuhan’.” (Kitab Kasyful Astaar ‘an Zawaa-idil Bazar, karya al-Haitsami, III/388)
Dari Jabir al-Muqni RA, dia bercerita: “Aku tidak akan merasa sehat sehingga berbekam, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya pada bekam itu terdapat kesembuhan’.” (Shahih Ibnu Hibban (III/440))
Dari Anas RA, dia bercerita: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Jika terjadi panas memuncak, maka netralkanlah dengan bekam sehingga tidak terjadi hipertensi pada salah seorang diantara kalian yang akan membunuhnya’.” (diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak, dari Anas RA secara marfu’, beliau mensyahihkannya yang diakui pula oleh adz-Dzahabi (IV/212))
sumber : dari berbagai Kitab Hadits

Tidak ada komentar:

Posting Komentar