Katanya, sebagian besar
masyarakat menganggap, bahwa plasenta (ari-ari) bagian yang tak terpisahkan
dari sang bayi. Oleh karena itu katanya, plasenta atau ari-ari sebaiknya
dirawat sebaik mungkin, dicuci sampai bersih, dibungkus kain kafan, kemudian
dikubur yang agak dalam. Bahkan, katanya, ia juga harus diberi penerangan lampu,
baik listrik atau minyak, serta ditaburi bunga-bungaan, seperti layaknya orang
meninggal.
Pemahaman ini katanya, berdasarkan pendapat secara turun-temurun
yang menganggap ari-ari adalah kakak bayi, yang telah menemani sang bayi selama
di kandungan. Di sebagian masyarakat Jawa, ari-ari mendapat sebutan adi ari-ari
(adik ari-ari). Secara urutan, yang paling tua adalah kakang kawah (ketuban),
adik ari-ari (plasenta), dan Jabang bayi (si bayi). Dengan urutan ini bayi
adalah paling muda, dengan demikian penghormatan yang lebih tua sebaiknya
dilakukan agar tidak tertimpa bencana. Demikian kata sebagian orang.
Secara medis, plasenta berperan besar dalam mengatur lalu lintas
suplai dan pembuangan berbagai unsur yang dibutuhkan janin untuk terus hidup.
Misalnya saja, mengatur lalu lintas oksigen dan karbondioksida, demikian juga
halnya memasukkan nutrisi dan mengeluarkan sisa asupan janin. Sebagai tambahan
atas fungsi ini, plasenta juga memproduksi hormon-hormon yang dibutuhkan ibu di
sepanjang masa kehamilannya, guna menjaga kelangsungan hidup janin, yaitu
HCG (human chorionic gonadotropin), estrogen juga progesteron.
Katau plasenta tak bekerja, kemungkinan akan timbul bermacam-macam
kelainan pada bayi. Dan, yang pasti yang menemani bayi didalam rahim adalah plasenta,
sebagai penyambung hidup sang janin. Dan, apabila plasenta mengalami kelainan
dan tidak mampu menyuplai oksigen dan nutrisi kepada janin maka janin akan
mengalami kematian dalam kandungan.
Boleh iadi, dengan peran yang cukup besar itulah sebagian orang
menganggap bahwa ari-ari demikian luhur dalam menjaga kelangsungan hidup janin
khususnya dan populasi manusia pada umumnya. Namun, Pusat Konsultasi Syariah
yang diasuh oleh para doktor syari'ah seperti Dr. Salim Segaf Al-Jufri, yang
beralamat di www.syariah online, menjelaskan, tidak ada dasar hukum yang
mengharuskan ari-ari atau plasenta dikuburkan. Hanya saja menurut Pusat
Konsultasi Syariah itu, sebaiknya dikembalikan saja kepada maslahatnya. Mungkin
yang lebih baik memang dikubur atau dipendam, agar tidak menjadi penyakit atau
mengotori lingkungan.
Dengan demikian, hukum penguburannya tidak ada landasan hukumnya
dalam lslam. Bilapun ingin dikuburkan sebaiknya hanya diniatkan untuk mencegah
timbulnya penyakit. Karena dikhawatirkan bila plasenta dibiarkan di tempat
terbuka, akan membusuk dan menimbulkan penyakit.
Jadi, boleh saja mengubur plasenta alias si ‘adik ari-ari’. Tapi,
jauhkan syirik dari kita. Karena semua itu hanya katanya …. Waspadalah!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar